Lembaran stiker berperekat adalah bahan label berperekat yang sebagian besar terbuat dari kertas, film atau bahan khusus, dengan lapisan perekat di bagian belakang dan kertas pelindung berlapis silikon sebagai kertas dasarnya. Bahan ini umumnya digunakan untuk pencetakan dan penerapan berbagai label.
Lembaran stiker perekat
Klasifikasi material
Substrat kertas: meliputi kertas laminasi, kertas pelat tembaga, kertas laser, kertas Kraft, kertas fluoresens, kertas berlapis emas, kertas aluminium foil, kertas rapuh, kertas berlapis perak, kertas timbul, kertas label kain, kertas berlapis pir, kertas pelat tembaga sandwich, kertas informasi variabel, dll.
Substrat film: PET, PP, kertas sintetis dll.
Fitur dan Aplikasi
Label perekat memiliki karakteristik sebagai berikut:
Tahan suhu tinggi: mampu mempertahankan viskositas di lingkungan suhu tinggi.
Tahan Air: Memiliki kinerja tahan air yang baik.
Pencegahan polusi minyak: Secara efektif dapat mencegah polusi minyak menempel.
Tahan gores: Memiliki kinerja ketahanan gores yang tinggi.
Anti korosi kimia: mampu menahan korosi bahan kimia.
Transparansi Tinggi: Bahan transparan memiliki transparansi tinggi dan cocok untuk situasi yang memerlukan tampilan transparan.
Tahan sobek: Memiliki kinerja ketahanan sobek yang baik.

Jenis umum dan skenario aplikasi
8 PVC putih sutra: cocok untuk berbagai kesempatan yang membutuhkan kecerahan tinggi.
Perekat perak matte 5-kawat: cocok untuk acara-acara yang membutuhkan kilau perak.
2,5 PET sutra transparan: cocok untuk acara-acara yang membutuhkan transparansi dan daya tahan tinggi.
Label kertas biasa: cocok untuk mencetak label informasi umum dan kode batang.
Perekat kertas yang mudah hancur: cocok untuk keperluan yang memerlukan anti-pemalsuan.
Bahan-bahan ini banyak digunakan dalam berbagai industri, seperti farmasi, makanan, minuman beralkohol, peralatan listrik, perlengkapan budaya, dll., dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan pencetakan dan skenario aplikasi praktis.
Hak Cipta © 2026 Shanghai Pure-easy Label Printing Co., Ltd. - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.