Metode penyimpanan label berperekat terutama mencakup aspek-aspek berikut:
*Lingkungan tertutup
*Suhu dan kelembaban yang sesuai
*Hindari sinar matahari langsung
*Hindari lingkungan lembab
*Hindari gas berbahaya
Lingkungan tertutup:
Label perekat harus disimpan di lingkungan tertutup, dan disarankan untuk menggunakan film plastik untuk kemasan tertutup. Setelah digunakan, harus disegel dan dikemas kembali untuk mencegah masuknya udara dan menyebabkan hilangnya viskositas.

Suhu dan kelembaban yang sesuai:
Suhu penyimpanan optimal untuk label perekat adalah 22 ± 2 ℃, dan kelembaban relatif 50% ± 5%. Hindari sinar matahari langsung dan lingkungan bersuhu tinggi, karena sinar matahari dan suhu tinggi dapat membuat label menjadi rapuh atau pudar.

Hindari sinar matahari langsung:
Label perekat sebaiknya disimpan di tempat yang terhindar dari sinar matahari langsung, karena sinar ultraviolet dari sinar matahari dapat merusak perekat dan stabilitas warna label.

Hindari lingkungan lembab:
Label berperekat harus disimpan di lingkungan yang kering, karena kelembapan dapat membuat label menjadi lunak atau berubah bentuk.

Hindari gas berbahaya:
Lingkungan tempat penyimpanan label perekat harus dijauhkan dari gas dan bau berbahaya, karena gas dan bau tersebut dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan label.

Metode penempatan yang benar: Label yang dicetak harus ditumpuk setelah pengemasan, dan tidak boleh terlalu berat untuk mencegah lem menembus dan menempel. Bahan yang digulung harus ditumpuk secara vertikal, dan bahan datar harus disimpan rata dan tinggi setiap papan tidak boleh melebihi 1,23 meter.
Dengan menggunakan metode di atas, umur simpan label perekat dapat diperpanjang secara efektif, memastikan daya rekat dan kinerjanya tetap baik selama penggunaan.
Desain Murni-mudah didominasi oleh gaya berpotongan rapi dan fashion. Hal ini dilakukan oleh desainer yang memiliki visi fashion yang sangat individual dan berpengalaman dalam menafsirkan tren fashion.
Hak Cipta © 2026 Shanghai Pure-easy Label Printing Co., Ltd. - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.